RUANG WAWASAN, Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan Penyusunan Model Pemberdayaan dan Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah masyarakat pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Kelurahan Semelagi, Kecamatan Singkawang Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang terdiri dari Penetapan Lokasi, Penyuluhan Dalam Rangka Akses Reforma Agraria, Pemetaan Sosial, Penyusunan Model, Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Reforma agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi lahan, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas, yaitu pemberdayaan masyarakat agar mereka mampu mengelola dan memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan.(*)