Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Kota Singkawang pada Hari Kamis, 24 Oktober 2024. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset daerah, yang akan berperan penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Dengan sertipikat ini, Pemerintah Kota Singkawang memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Langkah ini tidak hanya berfungsi untuk menjaga kekayaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pengelolaan aset yang lebih optimal.
Semoga dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, aset-aset daerah dapat dikelola dengan lebih efektif, dan pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses ini.