Singkawang – Dalam rangka upaya penyelesaian kasus pertanahan di Kota Singkawang, Kantor Pertanahan Kota Singkawang dalam hal ini Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar mediasi (Rabu, 18 Desember 2024).
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik yang melibatkan pihak ketiga yang netral, yang disebut mediator, untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara sukarela. Proses ini bersifat non-litigasi, artinya tidak melalui jalur pengadilan, sehingga lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada solusi yang saling menguntungkan.
Pada mediasi kali ini Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Singkawang bertindak sebagai mediator dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta pihak terkait lainnya.
Twitter : @BPN_singkawang
Instagram : @kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
#andiabeng
#ATRBPNKalbar
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya