Singkawang – Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Setiap area ZNT mempunyai nilai yang berbeda berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan.
Dalam rangka tindak lanjut penanganan pengaduan keberatan nilai ZNT, Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan pengecekan lapangan yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam kegiatan pengecekan lapangan ini dilakukan wawancara kepada pemohon, pengambilan titik koordinat, dan mendata nilai tanah di sekitar objek tanah yang dimohonkan.
Twitter : @BPN_singkawang
Instagram : @kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
#andiabeng
#ATRBPNKalbar
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya