Singkawang – Dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko, Kantor Pertanahan Kota Singkawang mengadakan rapat penyusunan Risk Register pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kota Singkawang ini membahas secara mendalam potensi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan. Dalam diskusi tersebut, peserta melakukan pemetaan terhadap berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan hambatan, serta menyusun strategi untuk mengurangi dampak risiko terhadap pelayanan publik dan tata kelola organisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang menyampaikan bahwa penyusunan Risk Register ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan efektivitas pengendalian internal serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Dengan adanya Risk Register, kita dapat lebih siap dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko yang mungkin terjadi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai akan pentingnya pengelolaan risiko dalam lingkungan kerja serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara lebih efektif dan efisien.