Halo, Sobat Pertanahan!
Tahukah kamu kalau sekarang urusan pencatatan pengangkatan sita di Kantor Pertanahan Kota Singkawang makin mudah dan jelas? Yup, semuanya sudah diatur lewat standar pelayanan yang dibuat supaya prosesnya lebih cepat, transparan, dan pastinya sesuai aturan. Jadi, buat kamu yang ingin mengurus pengangkatan sita atas tanah atau bangunan, nggak perlu bingung lagi—semua informasinya tersedia dan prosesnya makin tertata. Yuk, kenali lebih jauh standar pelayanannya diawah ini !
Pengangkatan Sita
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan
Penyelesaian
3 hari kerja
catatan : Berdasarkan SE Sekjen Kementerian ATR/BPN No. D.01.01/361 100/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, untuk mewujudkan Layanan Elektronik maka diwajibkan valid secara tekstual dan spasial sehingga perlu dilakukan validasi buku tanah secara tekstual dan surat ukur secara tekstual dan spasial terlebih dahulu sehingga hal ini tentunya akan menambah durasi jangka waktu penyelesaian.
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertipikat hak atas tanah
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id