SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Pencatatan Blokir

Halo, SobatATRBPN! πŸ‘‹
Kamu pernah dengar soal pencatatan blokir di kantor pertanahan? Nah, pencatatan blokir adalah layanan untuk mencatat permintaan penghentian sementara atas proses pendaftaran tanah, biasanya karena ada alasan hukum atau permintaan pihak tertentu.

Di Kantor Pertanahan Kota Singkawang, layanan ini sekarang punya standar pelayanan yang jelasβ€”biar prosesnya makin cepat, transparan, dan akuntabel.
Mulai dari waktu penyelesaian, persyaratan dokumen, sampai biaya, semuanya sudah diatur supaya masyarakat bisa lebih mudah dan pasti saat mengurusnya.

Yuk, dibaca dan pahami standar layanan di bawah ini! βœ…

Blokir

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

 

Penyelesaian

1 hari kerja

catatan : Berdasarkan SE Sekjen Kementerian ATR/BPN No. D.01.01/361 100/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, untuk mewujudkan Layanan Elektronik maka diwajibkan valid secara tekstual dan spasial sehingga perlu dilakukan validasi buku tanah secara tekstual dan surat ukur secara tekstual dan spasial terlebih dahulu sehingga hal ini tentunya akan menambah durasi jangka waktu penyelesaian.

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Alasan pemblokiran

 

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat hak atas tanah

 

​​#KantahKotaSingkawang
​​#BPNKalbarHebat
​​#ATRBPNKiniLebihBaik
​​#ATRBPNMajudanModern
​​#melayaniprofesionalterpercaya

​​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​​-β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
​​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​​-β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
​​Twitter :@BPN_singkawang
​​Instagram :@kantahkotasingkawang
​​Facebook : ATR BPN Singkawang
​​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *