Halo, Warga Kota Singkawang! π
Punya dua atau lebih bidang tanah yang berdampingan dan ingin dijadikan satu? Sekarang, proses penggabungan bidang tanah perorangan makin mudah dengan adanya standar pelayanan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang.
Penggabungan ini bisa dilakukan untuk mempermudah pengelolaan, meningkatkan nilai aset, atau sebagai bagian dari rencana pembangunan.
Dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kamu akan tahu secara pasti:
π Persyaratan dokumen apa saja yang dibutuhkan
π Berapa lama prosesnya
π Dan tentu saja, tidak ada biaya tersembunyi
Semua dibuat lebih transparan, cepat, dan pastinya sesuai aturan!
Jadi, kalau kamu berencana menggabungkan bidang tanah milikmu, pastikan urusannya lewat jalur resmi dan sesuai prosedur, ya! πβ
Penggabungan
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat Asli
Penyelesaian
15 hari kerja
catatan : Berdasarkan SE Sekjen Kementerian ATR/BPN No. D.01.01/361 100/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, untuk mewujudkan Layanan Elektronik maka diwajibkan valid secara tekstual dan spasial sehingga perlu dilakukan validasi buku tanah secara tekstual dan surat ukur secara tekstual dan spasial terlebih dahulu sehingga hal ini tentunya akan menambah durasi jangka waktu penyelesaian.
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan penggabungan
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan luas penggabungan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ββ#KantahKotaSingkawang
ββ#BPNKalbarHebat
ββ#ATRBPNKiniLebihBaik
ββ#ATRBPNMajudanModern
ββ#melayaniprofesionalterpercaya
ββTim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
ββKantor Pertanahan Kota Singkawang
ββ-ββββββββββββββ
ββAkun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
ββ-ββββββββββββββ
ββTwitter :@BPN_singkawang
ββInstagram :@kantahkotasingkawang
ββFacebook : ATR BPN Singkawang
ββYoutube : Kantah Kota Singkawang
ββWebsite : kot-singkawang.atrbpn.go.id