SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Hai, SobatATRBPN! 👋
Tahukah kamu? Bagi badan hukum yang ingin memecah atau memisahkan bidang tanah, sekarang prosesnya sudah diatur lewat standar pelayanan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang.

Layanan pemecahan/pemisahan bidang tanah ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan pengelolaan aset, pengembangan usaha, atau penyesuaian kepemilikan.
Dengan standar pelayanan yang berlaku, semua jadi lebih jelas dan terukur:
✅ Syarat dokumen lengkap
✅ Estimasi waktu penyelesaian
✅ Biaya sesuai ketentuan

Transparan, akuntabel, dan pastinya sesuai aturan!
Jadi, untuk badan hukum yang ingin mengurus pemecahan atau pemisahan tanah, yuk pastikan semua berjalan lewat jalur resmi dan sesuai prosedur! 🌐📄

Pemecahan Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

 

Penyelesaian

15 hari kerja

catatan : Berdasarkan SE Sekjen Kementerian ATR/BPN No. D.01.01/361 100/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, untuk mewujudkan Layanan Elektronik maka diwajibkan valid secara tekstual dan spasial sehingga perlu dilakukan validasi buku tanah secara tekstual dan surat ukur secara tekstual dan spasial terlebih dahulu sehingga hal ini tentunya akan menambah durasi jangka waktu penyelesaian.

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

 

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *