SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Pemberian HP/HGB diatas Hak Pengelolaan

Hai, SobatATRBPN! πŸ‘‹
Kamu pernah dengar soal Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)? Ini adalah jenis layanan pertanahan yang biasanya dimohonkan oleh instansi, badan hukum, atau pihak tertentu yang memanfaatkan tanah negara di bawah pengelolaan instansi pemerintah.

Nah, di Kantor Pertanahan Kota Singkawang, proses pemberian HP atau HGB di atas HPL kini sudah dilengkapi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur!
Dengan standar ini, kamu bisa tahu:
πŸ“„ Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan
⏱️ Berapa lama waktu penyelesaian
πŸ’° Biaya layanan sesuai ketentuan

Semua disusun agar pelayanan makin transparan, pasti, dan tanpa pungli!
Yuk, manfaatkan layanan ini sesuai aturan, dan pastikan kamu mendapatkan hak atas tanah secara resmi dan aman. πŸ’πŸ“‘

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

38 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

 

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

​#KantahKotaSingkawang
​#BPNKalbarHebat
​#ATRBPNKiniLebihBaik
​#ATRBPNMajudanModern
​#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *