Halo, Sobat Pertanahan! š
Tahukah kamu? Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD bisa mengajukan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan aset negara atau daerah.
Di Kantor Pertanahan Kota Singkawang, layanan pemberian HPL ini kini sudah memiliki standar pelayanan resmi yang memudahkan proses dan menjamin transparansi.
Dengan standar ini, pemohon bisa tahu dengan jelas:
š Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi
ā³ Estimasi waktu penyelesaian
š Rincian biaya sesuai ketentuan
Layanan ini bertujuan untuk mendukung pemanfaatan tanah secara optimal dan legal oleh lembaga negara dan badan usaha milik negara/daerah.
Yuk, ajukan permohonan HPL sesuai prosedur, dan wujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan pasti! šļøš
Persyaratan
- Ā Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
- Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
- Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
- Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
- Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
97 hari kerja
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional