SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI

Hai, SobatATRBPN! đź‘‹
Kabar baik nih untuk kamu, Warga Negara Indonesia, yang ingin mengurus Hak Pakai (HP) atas tanah! Sekarang, layanan pemberian HP untuk perorangan sudah punya standar pelayanan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang.

Layanan ini diperuntukkan bagi WNI yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal, usaha, atau keperluan lainnya sesuai ketentuan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, kamu bisa tahu:
đź“„ Dokumen apa saja yang harus disiapkan
⏱️ Berapa lama waktu prosesnya
đź’° Biaya layanan yang dikenakan secara transparan

Semua dirancang agar prosesnya lebih cepat, jelas, dan tanpa ribet!
Yuk, urus hak pakai tanahmu sesuai prosedur dan nikmati layanan yang tertib dan pasti dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang! 🏠

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4.  Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

 

Penyelesaian

38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

  • Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M²
    (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

  • Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M² s.d.
    150.000 M²

97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 M²

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

 

Tarif

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

​#KantahKotaSingkawang
​#BPNKalbarHebat
​#ATRBPNKiniLebihBaik
​#ATRBPNMajudanModern
​#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-——————————————
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-——————————————
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *