Singkawang – Dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan Hak Pakai oleh Pemerintah Kota Singkawang, Kantor Pertanahan Kota Singkawang bersama dengan tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang dan Lurah Setempat melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di lima kelurahan, yaitu Kelurahan Sagatani, Sedau, Condong, Naram, dan Mayasopa, yang tersebar di wilayah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam proses permohonan pemberian Hak Pakai atas tanah oleh Pemerintah Kota Singkawang, guna memastikan kejelasan lokasi, status, serta batas-batas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan melibatkan kolaborasi antara Panitia Pemeriksaan Tanah A dari Kantor Pertanahan dan jajaran BPKAD yang memiliki kewenangan atas pengelolaan aset daerah dan Lurah Setempat.
Berita selengkapnya kunjungi :
https://kot-singkawang.atrbpn.go.id/berita/pemeriksaan-tanah-oleh-panitia-kantor-pertanahan-kota-singkawang
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id