SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Peralihan Hak Pewarisan

SEKILAS INFO
Dapat warisan tanah dari orang tua atau keluarga?
Nah, jangan langsung pakai ya — ada proses yang harus dijalani biar sah secara hukum. Ada standar pelayanan khusus untuk peralihan hak karena pewarisan.
Yuk, cari tahu apa aja syarat dan langkah-langkahnya biar nggak ribet di tengah jalan! 😉

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat Asli
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat Notariel
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

 

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

 

Tarif

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-——————————————
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-——————————————
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *