SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Peralihan Hak Jual Beli

Baru beli tanah atau rumah?
Eits, jangan lupa ya, hak milik kamu baru sah kalau sudah melalui proses peralihan hak secara resmi! ✍️
Ada standar pelayanan khusus untuk peralihan hak karena jual beli yang perlu kamu ikuti, mulai dari dokumen, biaya, sampai tahapan prosesnya.
Yuk, kenali prosedurnya biar transaksi aman dan nggak ada drama di kemudian hari! 🏡✅

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

 

Penyelesaian

5 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

 

Tarif

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-——————————————
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-——————————————
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *