Tahukah kamu? Proses pengurusan Hak Milik atas tanah perorangan memiliki standar pelayanan tertentu yang harus dipenuhi oleh instansi terkait. Tujuannya adalah agar layanan lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
✅ Dokumen yang dibutuhkan
✅ Waktu penyelesaian
✅ Biaya resmi yang dikenakan
Pastikan kamu memahami prosedurnya agar proses berjalan lancar dan hak atas tanahmu terlindungi secara hukum.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak) - Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
- (tiga puluh delapan) hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M²
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 H
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 M² s.d. 5.000 M²
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk :
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 M²
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Tarif
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id