Sambas, Kalimantan Barat — Dua pelaku pencurian telur penyu berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sambas dan Polsek Paloh setelah kedapatan membawa ratusan butir telur dari kawasan konservasi pesisir Paloh, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan saat para pelaku berusaha melintasi perairan menggunakan sepeda motor dengan membawa karung berisi telur-telur penyu.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 445 butir telur penyu yang hendak dijual secara ilegal ke wilayah Singkawang dan Pemangkat. Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui berinisial TG (45 tahun), sementara pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini merupakan upaya serius kami dalam memberantas perburuan satwa dilindungi. Telur penyu ini berasal dari kawasan yang masuk dalam zona konservasi, dan tidak boleh diambil, apalagi diperjualbelikan,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan pers, Sabtu (26/7).
Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyelundupan telur penyu seperti ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang besar. Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik pencurian ini ditaksir mencapai Rp9,6 miliar, termasuk nilai konservasi dan dampaknya terhadap sektor ekowisata.
Selain itu, rute penyelundupan diduga sudah terorganisir lintas wilayah, dengan jalur distribusi dari Tambelan (Kepulauan Riau) menuju Kalimantan Barat, dan berakhir di perbatasan negara tetangga. Kasus ini kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum lintas sektor, termasuk TNI dan aparat konservasi.
Kawasan pesisir Paloh sendiri merupakan salah satu lokasi pendaratan penyu terbesar di Indonesia, dengan panjang garis pantai konservasi mencapai lebih dari 60 kilometer. Setiap tahun, ribuan penyu bertelur di wilayah ini, dan dilindungi oleh komunitas lokal serta lembaga konservasi.
Sementara itu, kelompok masyarakat seperti Pokmas Wahana Bahari terus melakukan patroli pantai secara sukarela dan telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu telur penyu untuk ditetaskan secara alami. Mereka mengajak warga dan pemuda lokal terlibat aktif dalam menjaga keberlangsungan spesies langka ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Perikanan dan peraturan perlindungan satwa dilindungi yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal satwa, sekaligus mengajak publik untuk ikut menjaga kekayaan hayati Indonesia.