Mediasi Lapangan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan dengan cara mempertemukan para pihak secara langsung di lokasi objek permasalahan. Melalui mekanisme ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan mengenai kondisi faktual di lapangan sekaligus menemukan solusi terbaik secara musyawarah dan mufakat.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Pertanahan Kota Singkawang mengadakan kegiatan Mediasi Lapangan pada Kamis, 28 Agustus 2025 di lokasi objek permasalahan yang terletak di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sedau, Ketua RT di lokasi objek permasalahan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim dari Kantor Pertanahan bersama perangkat kelurahan melakukan peninjauan langsung, mendengarkan keterangan para pihak, serta memberikan penjelasan teknis dan aspek hukum pertanahan yang relevan.
Melalui kegiatan mediasi lapangan ini, diharapkan para pihak dapat mencapai kesepahaman sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, serta mendukung terciptanya ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kota Singkawang.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
