Apa itu Sertipikat Tanah Wakaf?
Sertipikat tanah wakaf adalah bukti legal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas nama Nadzir (pengelola wakaf).
Mengapa Harus Disertipikatkan?
- Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
- Mencegah sengketa atau klaim pihak lain.
- Menjamin tanah wakaf digunakan sesuai tujuan perwakafan.
- Mempermudah pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
Manfaat Jangka Panjang
- Tanah wakaf aman secara hukum.
- Terhindar dari perebutan atau jual beli tidak sah.
- Memastikan aset wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Wakaf tidak hanya niat baik, tapi juga perlu kepastian hukum. Sertipikat tanah wakaf menjaga amanah agar manfaatnya terus mengalir untuk generasi mendatang
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
