Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan tanah dengan kondisi faktual di lapangan, serta mendukung proses penerbitan PKKPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim peninjauan melakukan pengecekan terhadap batas dan letak bidang tanah, penggunaan lahan eksisting, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat dan petugas teknis dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Singkawang, serta perwakilan dari pihak pemohon.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR Non Berusaha dapat berlangsung dan mendukung tertib tata ruang di wilayah Kota Singkawang.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
