Meluruskan Isu: Girik dan Letter C Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026? Ini Faktanya!

Singkawang – Belakangan ini beredar isu di masyarakat bahwa Girik, Letter C, dan berbagai bukti tanah adat lainnya tidak akan berlaku mulai tahun 2026, bahkan muncul kabar bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil oleh negara.

Weits! Tenang dulu—faktanya, informasi tersebut tidak benar.

Girik, Letter C, Petok D, dan dokumen sejenis memang bukan bukti hak kepemilikan tanah, namun tetap dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis dalam proses pendaftaran tanah. Artinya, dokumen tersebut masih berfungsi sebagai petunjuk untuk membuktikan riwayat penguasaan tanah sebelum diterbitkannya sertipikat.

Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa tanah tanpa sertipikat akan otomatis diambil alih oleh negara pada tahun tertentu. Pemerintah justru mendorong masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan hak.

Jadi, jangan khawatir!

Tanahmu tidak hilang begitu saja hanya karena masih menggunakan bukti adat.

Namun agar hak tanahmu aman, jelas, dan terlindungi, yuk segera ajukan pendaftaran sertipikat di Kantor Pertanahan. Dengan sertipikat, kamu punya bukti kepemilikan yang kuat dan diakui secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *