Singkawang – Dalam beberapa tahun terakhir, isu penataan ruang semakin menjadi perhatian publik seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di berbagai daerah. Namun, banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang masih bingung mengenai perbedaan antara tiga instrumen utama perencanaan ruang, yaitu RTRW, RDTR, dan KKPR. Ketiganya memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan dalam memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan.
RTRW: Pedoman Umum Arah Pengembangan Wilayah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah dokumen perencanaan yang bersifat makro dan strategis. RTRW menetapkan arahan pemanfaatan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dan menjadi dasar seluruh kebijakan pembangunan daerah.
Dalam RTRW ditetapkan zona-zona besar seperti kawasan permukiman, perdagangan, industri, pertanian, hingga kawasan lindung.
RTRW dapat disebut sebagai “peta besar” yang memberikan gambaran arah pembangunan wilayah secara menyeluruh.
RDTR: Aturan Lebih Detail dan Operasional
Berbeda dari RTRW yang bersifat umum, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memberikan pengaturan yang jauh lebih rinci. RDTR biasanya berada pada tingkat kecamatan atau bagian wilayah kota/kabupaten.
Melalui RDTR, masyarakat dapat mengetahui:
-
Batas zona secara presisi,
-
Peraturan bangunan,
-
Ketinggian bangunan maksimal,
-
Koefisien lantai bangunan (KLB),
-
Koefisien dasar bangunan (KDB), dan ketentuan teknis lainnya.
RDTR menjadi referensi langsung untuk proses perizinan, karena datanya sudah terintegrasi dalam sistem digital pemerintah.
KKPR: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Sementara itu, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah instrumen terbaru yang digunakan untuk mengecek apakah rencana kegiatan atau usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
KKPR diberikan kepada perorangan maupun pelaku usaha sebelum mengurus perizinan dasar lain—seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—agar pembangunan yang dilakukan tidak melanggar zonasi.
Jika daerah sudah memiliki RDTR berbasis digital, proses penerbitan KKPR dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS. Namun untuk wilayah yang belum memiliki RDTR, proses verifikasi akan dilakukan manual oleh kementerian atau pemerintah daerah.
Saling Terhubung dan Tidak Dapat Dipisahkan
Ketiga instrumen ini bekerja secara berurutan:
RTRW menetapkan arah dan kebijakan makro → RDTR memperjelas aturan teknis di lapangan → KKPR memastikan kegiatan masyarakat dan usaha sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan serta ikut menjaga keteraturan pemanfaatan ruang.
