Apakah Badan Keagamaan atau Sosial bisa memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM)?

Singkawang – Banyak yang masih bertanya-tanya apakah lembaga keagamaan atau sosial diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik. Faktanya, kepemilikan SHM oleh badan keagamaan atau sosial memang dimungkinkan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kunci utamanya adalah SK Penunjukan dari Kementerian ATR/BPN. Prosesnya diawali dengan rekomendasi dari kementerian terkait, yaitu:

  • Kementerian Agama, untuk lembaga keagamaan, atau

  • Kementerian Sosial, untuk lembaga sosial.

Setelah rekomendasi diterbitkan, barulah SK Penunjukan dapat diproses sehingga badan keagamaan atau sosial dapat memperoleh SHM secara sah.

Perlu diingat, kepemilikan SHM ini tidak bersifat umum, melainkan terbatas hanya untuk kepentingan kegiatan sosial atau keagamaan. Artinya, tanah tersebut harus digunakan untuk aktivitas yang mendukung pelayanan sosial, pendidikan keagamaan, rumah ibadah, panti sosial, dan sejenisnya.

Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa tanah yang dimiliki benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Jadi, bagi lembaga sosial maupun keagamaan, tidak perlu ragu—punya SHM? Tentu bisa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *