Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada tanggal 20 November 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka penerbitan PKKPR Non Berusaha. Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengajuan Hak Pakai terhadap aset yang berada di Kelurahan Pasiran dan Kelurahan Sijangkung.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, mengecek kondisi eksisting, serta menilai kelayakan lahan sesuai regulasi tata ruang. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan PTP dan bahan pertimbangan dalam penerbitan PKKPR Non Berusaha.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
