Singkawang – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang, Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh data faktual di lapangan sebagai bahan analisis teknis pertanahan, meliputi pemeriksaan letak, batas, luas, kondisi fisik tanah, penggunaan lahan eksisting, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Hasil peninjauan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis guna memastikan rencana pemanfaatan tanah tidak menimbulkan konflik pertanahan maupun ketidaksesuaian tata ruang.
Tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang hadir langsung di lokasi bersama pihak pemohon untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh dan objektif.
Melalui pelaksanaan peninjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR Non Berusaha dapat berjalan lancar serta mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Singkawang.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
