Singkawang – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Singkawang menyerahkan sertipikat tanah kepada Yayasan Gereja Santapan Rohani Indonesia (GSRI) Singkawang pada Kamis, 13 Maret 2025.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya legalisasi aset rumah ibadah agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Perwakilan dari Yayasan GSRI Singkawang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang.
Semoga, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi berbagai komunitas keagamaan di Indonesia.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
#sertipikatrumahibadah
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
———————————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
———————————————————
Twitter : @BPN_singkawang
Instagram : @kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id