Hai, SobatATRBPN! ๐
Kamu pernah dengar soal Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)? Ini adalah jenis layanan pertanahan yang biasanya dimohonkan oleh instansi, badan hukum, atau pihak tertentu yang memanfaatkan tanah negara di bawah pengelolaan instansi pemerintah.
Nah, di Kantor Pertanahan Kota Singkawang, proses pemberian HP atau HGB di atas HPL kini sudah dilengkapi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur!
Dengan standar ini, kamu bisa tahu:
๐ Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan
โฑ๏ธ Berapa lama waktu penyelesaian
๐ฐ Biaya layanan sesuai ketentuan
Semua disusun agar pelayanan makin transparan, pasti, dan tanpa pungli!
Yuk, manfaatkan layanan ini sesuai aturan, dan pastikan kamu mendapatkan hak atas tanah secara resmi dan aman. ๐ข๐
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
- Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
38 hari kerja
Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
โ#KantahKotaSingkawang
โ#BPNKalbarHebat
โ#ATRBPNKiniLebihBaik
โ#ATRBPNMajudanModern
โ#melayaniprofesionalterpercaya
โTim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
โKantor Pertanahan Kota Singkawang
โ-โโโโโโโโโโโโโโ
โAkun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
โ-โโโโโโโโโโโโโโ
โTwitter :@BPN_singkawang
โInstagram :@kantahkotasingkawang
โFacebook : ATR BPN Singkawang
โYoutube : Kantah Kota Singkawang
โWebsite : kot-singkawang.atrbpn.go.id