SEKILAS INFO : Standar Pelayanan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNA

Hai, SobatATRBPN! 🌏
Tahukah kamu? Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memiliki Hak Pakai (HP) atas tanah di Indonesia, lho—tentu saja dengan ketentuan yang berlaku.

Di Kantor Pertanahan Kota Singkawang, proses pemberian HP bagi perorangan WNA kini sudah dilengkapi dengan standar pelayanan yang jelas dan transparan.
Lewat standar ini, semua proses jadi lebih mudah dan pasti. Kamu bisa tahu:
đź“‘ Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi
⏳ Waktu penyelesaian layanan
đź’° Biaya resmi sesuai aturan

Layanan ini diberikan untuk mendukung kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang baik, khususnya bagi WNA yang tinggal atau beraktivitas di Indonesia.

Yuk, ajukan permohonan sesuai prosedur dan nikmati layanan pertanahan yang profesional, aman, dan terpercaya! 🏡✨

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

  •  38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 M²
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 M² sampai dengan 150.000 M²
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 M²

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

 

Tarif

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

​#KantahKotaSingkawang
​#BPNKalbarHebat
​#ATRBPNKiniLebihBaik
​#ATRBPNMajudanModern
​#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-——————————————
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-——————————————
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *