Kemenag Singkawang Siapkan Pemberkatan Ulang dan Pernikahan Massal Umat Buddha

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, melalui Seksi Urusan Agama Buddha (Urabud), mengadakan rapat koordinasi pada Rabu (13/8) guna mempersiapkan secara matang pelaksanaan program pemberkatan ulang dan pencatatan pernikahan massal bagi umat Buddha. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas dan dipimpin oleh Kepala Seksi Urabud, Tjia Kong Min, didampingi oleh Penyelenggara Pendidikan Agama Buddha (PAB), Supiro, serta diikuti oleh seluruh penyuluh ASN dan staf Urabud.

Inisiatif ini mencerminkan perhatian Kemenag terhadap pentingnya kesadaran hukum dan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan. Kegiatan pertama akan digelar di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan, dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang.

Tjia Kong Min menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat mengenai urgensi memiliki dokumen kependudukan resmi. “Kami ingin umat Buddha memahami bahwa pencatatan pernikahan di Disdukcapil merupakan langkah penting untuk menjamin keberlangsungan dan perlindungan keluarga ke depan,” ungkapnya.

Melalui program ini, pasangan yang mengikuti pemberkatan ulang atau menikah akan memperoleh layanan satu pintu, termasuk pencatatan pernikahan, penerbitan akta nikah, pembaruan Kartu Keluarga (KK), dan pembuatan e-KTP dengan status terbaru.

Program ini juga bertujuan mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat, seperti kurangnya pemahaman prosedur atau keterbatasan akses terhadap layanan administrasi. Dengan adanya sinergi lintas instansi, masyarakat dapat memperoleh dokumen resmi secara praktis dan terintegrasi. “Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk menyadari bahwa dokumen kependudukan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting,” tambah Tjia Kong Min.

Selain itu, kegiatan ini menjadi momen istimewa bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum tercatat secara resmi. Mereka dapat kembali mengikrarkan janji pernikahan secara keagamaan sekaligus mengesahkannya secara hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *