SEKILAS INFO : SERTIPIKAT TANAH WAKAF

Apa itu Sertipikat Tanah Wakaf?

Sertipikat tanah wakaf adalah bukti legal kepemilikan tanah yang sudah diwakafkan, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas nama Nadzir (pengelola wakaf).

Mengapa Harus Disertipikatkan?

  • Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
  • Mencegah sengketa atau klaim pihak lain.
  • Menjamin tanah wakaf digunakan sesuai tujuan perwakafan.
  • Mempermudah pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

Manfaat Jangka Panjang

  • Tanah wakaf aman secara hukum.
  • Terhindar dari perebutan atau jual beli tidak sah.
  • Memastikan aset wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Wakaf tidak hanya niat baik, tapi juga perlu kepastian hukum. Sertipikat tanah wakaf menjaga amanah agar manfaatnya terus mengalir untuk generasi mendatang

#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya

​Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
​Kantor Pertanahan Kota Singkawang
​-——————————————
​Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
​-——————————————
​Twitter :@BPN_singkawang
​Instagram :@kantahkotasingkawang
​Facebook : ATR BPN Singkawang
​Youtube : Kantah Kota Singkawang
​Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *