Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 di Kecamatan Toho

Toho, 11 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Toho dan dihadiri masyarakat dari lima desa penerima, yaitu Desa Pak Laheng, Desa Terap, Desa Sepang, Desa Tokoh Ilir, serta Desa Benua.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah desa yang telah berperan aktif dalam mendukung kelancaran program PTSL. Ia menjelaskan bahwa total target sertipikat PTSL di Kecamatan Toho sebanyak 785 bidang, dan pada kesempatan ini telah diserahkan sebanyak 597 sertipikat.

“Mudah-mudahan sertipikat ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah bapak-ibu semua serta memberikan dampak positif bagi perekonomian ke depannya. Bagi masyarakat yang belum menerima, kami berharap segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar target 785 sertipikat dapat tuntas tahun ini,” ujar Kepala Kantor Pertanahan.

Sementara itu, sambutan dari pihak Pemerintah Kecamatan Toho yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Herkulanus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya program ini.

“Sertipikat yang diterima masyarakat hari ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan verifikasi langsung di lapangan. Kami berterima kasih kepada BPN dan perangkat desa yang telah bekerja keras. Kami berpesan agar sertipikat ini digunakan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai tanah dijual, karena sertipikat ini adalah aset yang harus dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan unsur Forkopimcam Toho. Danramil Toho Kapten Inf. Dwi Haryanto menekankan pentingnya program PTSL dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Senada dengan itu, perwakilan dari Polsek Toho, Aipda Dwijo Lihiantoro, menyampaikan bahwa dengan adanya sertipikat, permasalahan batas tanah yang kerap menimbulkan sengketa dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ajudikasi PTSL 2025, Muh. Pujiono, memberikan penjelasan terkait sistem sertipikat elektronik yang kini mulai diterapkan. Ia mengimbau masyarakat untuk mencermati kembali data yang tertera dalam sertipikat, seperti nama, tanggal lahir, serta gambar bidang tanah. Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui perangkat desa untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.

Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL di Kecamatan Toho ini berlangsung lancar dan penuh antusiasme masyarakat. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Mempawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *