Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 di Kecamatan Segedong

Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Segedong. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Peniti Besar dan Desa Parit Bugis dengan dihadiri jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Segedong, Mahrub, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini.
“Acara penyerahan sertipikat PTSL ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Atas nama Kecamatan Segedong, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah yang telah menunjuk Desa Parit Bugis dan Desa Peniti Besar sebagai lokasi pelaksanaan program ini. Harapan kami, ke depan desa-desa lain di Segedong juga bisa mendapat kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Ketua Ajudikasi PTSL, Muh. Pujiyono, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Mempawah mendapat alokasi 2.000 bidang tanah untuk program PTSL, di mana Kecamatan Segedong memperoleh 150 bidang. Dari jumlah tersebut, Desa Parit Bugis mendapatkan 75 bidang dan Desa Peniti Besar sebanyak 75 bidang.
“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan 54 sertipikat untuk Desa Parit Bugis dan 34 sertipikat untuk Desa Peniti Besar. Sisanya masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada Oktober atau November mendatang. Tahun ini penyerahan sertipikat dilakukan lebih cepat secara bertahap, agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Pujiyono juga menekankan bahwa sejak Agustus 2024, seluruh sertipikat yang diterbitkan sudah berbentuk elektronik. Sertipikat elektronik ini memiliki berbagai keunggulan, antara lain lebih aman karena tidak dapat rusak atau hilang, serta dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Apabila ada perbedaan data dengan kondisi lapangan, masyarakat bisa segera melapor melalui perangkat desa untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Camat Segedong, Arifin, turut menyampaikan apresiasi atas program ini yang dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat di Desa Peniti Besar dan Parit Bugis dapat menerima sertipikat tanahnya. Kami berharap desa-desa lain di Kecamatan Segedong juga bisa segera menyusul. Saya berterima kasih kepada BPN Mempawah yang tidak hanya menyerahkan sertipikat, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pencerahan mengenai hak-hak masyarakat atas tanah,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Segedong diharapkan semakin memahami pentingnya sertipikat sebagai dokumen hukum yang sah serta dapat memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *