Membeli tanah merupakan salah satu keputusan besar dalam hidup. Nilainya tidak kecil, dan prosesnya juga melibatkan aspek hukum yang penting. Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang tergiur dengan harga murah tanpa memeriksa legalitas tanah secara menyeluruh. Akibatnya, tidak sedikit pembeli yang akhirnya terjerat sengketa tanah atau kehilangan hak atas tanah yang telah dibeli.
Agar tidak mengalami hal serupa, berikut beberapa langkah aman membeli tanah yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan transaksi:
1️⃣ Periksa Legalitas Tanah
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan tanah yang akan dibeli memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
-
Pastikan tanah tersebut bersertipikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
-
Cocokkan nama pemilik yang tertera di sertipikat dengan identitas penjual (KTP).
-
Lakukan pengecekan status tanah di Kantor Pertanahan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak berada di atas tanah negara.
2️⃣ Cek Batas dan Luas Tanah
Sebelum membeli, pastikan Anda mengetahui dengan jelas batas-batas dan luas tanah yang akan dibeli.
Lakukan pengukuran ulang bersama petugas dari Kantor Pertanahan agar hasilnya akurat dan tercatat resmi.
Pastikan pula patok batas tanah telah disetujui oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
3️⃣ Buat Akta Jual Beli di PPAT
Transaksi tanah tidak boleh dilakukan di bawah tangan atau hanya berdasarkan kwitansi.
Semua transaksi jual beli tanah harus dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang.
PPAT akan memastikan seluruh dokumen terpenuhi dan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.
Simpan salinan AJB dan dokumen pendukung dengan baik, karena ini menjadi bukti resmi kepemilikan baru.
4️⃣ Pastikan Pajak dan Pembayaran Lunas
Sebelum transaksi diselesaikan, pastikan semua kewajiban pajak telah dilunasi, seperti:
-
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
-
PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi tanah
-
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Selain itu, lakukan pembayaran dengan cara yang aman dan memiliki bukti tertulis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
5️⃣ Segera Urus Balik Nama Sertipikat
Setelah AJB selesai dibuat, jangan menunda proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.
Balik nama merupakan tahap akhir yang menjamin bahwa tanah tersebut resmi menjadi milik pembeli secara hukum.
Tanpa proses ini, nama pemilik lama masih tercantum dalam sertipikat dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Membeli tanah memang memerlukan ketelitian dan kesabaran, namun kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari sengketa.
Selalu gunakan jalur resmi, libatkan PPAT, dan manfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk memeriksa status tanah Anda.
Dengan transaksi yang aman, tertib, dan sesuai aturan, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dan hidup dengan lebih tenang.
