Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang serta Sidang Panitia Pertimbangan Penegasan Tanah Wakaf pada Rabu, 3 Desember 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan program SHAT Non Sistematis Kategori 3 / Lintas Sektor Wakaf TA 2025.
Pemeriksaan lapang dilakukan pada dua lokasi tanah wakaf, yaitu Musholla Nurul Qodim di Kelurahan Sijangkung dan Masjid Nurussalam di Kelurahan Sedau. Tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejelasan batas fisik tanah, kesesuaian penggunaan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta memastikan tidak adanya keberatan dari para pemilik tanah berbatasan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Singkawang berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, sehingga dapat dikelola dengan lebih tertib, profesional, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta lembaga keagamaan pengelolanya.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
