Singkawang-Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang secara langsung menyerahkan Sertipikat Hak Pakai sebanyak 40 (empat puluh) persil milik Pemerintah Kota Singkawang kepada Wali Kota Singkawang bertempat di Kantor Wali Kota Singkawang, pada 20 Januari 2026.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Singkawang dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik Pemerintah Daerah. Seluruh sertipikat yang diserahkan telah melalui proses pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh Pemerintah Kota Singkawang.
Dengan diserahkannya Sertipikat Hak Pakai tersebut, diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kota Singkawang.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
