Balik Nama dan Ganti Nama Sertipikat Tanah: Apa Perbedaannya?

Dalam layanan pertanahan, masyarakat sering mendengar istilah balik nama dan ganti nama pada sertipikat tanah. Sekilas keduanya terlihat sama karena sama-sama berkaitan dengan perubahan nama pada sertipikat. Namun sebenarnya, kedua istilah ini memiliki makna dan tujuan yang berbeda.

Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus administrasi pertanahan di kantor pertanahan yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Apa Itu Balik Nama Sertipikat?

Balik nama adalah proses perubahan nama pemegang hak pada sertipikat tanah karena terjadi peralihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:

  • Jual beli tanah atau bangunan

  • Hibah

  • Warisan

  • Tukar menukar

  • Putusan pengadilan

Sebagai contoh, jika sebidang tanah yang awalnya dimiliki oleh Andi dijual kepada Budi, maka sertipikat tanah tersebut perlu dilakukan balik nama sehingga nama pemilik yang tercantum di sertipikat berubah dari Andi menjadi Budi.

Proses balik nama biasanya dilakukan setelah adanya dokumen yang menjadi dasar peralihan hak, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen waris.

Apa Itu Ganti Nama Sertipikat?

Berbeda dengan balik nama, ganti nama adalah perubahan atau perbaikan nama pada sertipikat tanah tanpa adanya perubahan pemilik tanah.

Artinya, orang yang tercantum sebagai pemilik tetap sama, tetapi terdapat penyesuaian atau koreksi terhadap penulisan nama pada sertipikat.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan ganti nama antara lain:

  • Kesalahan penulisan nama pada sertipikat

  • Perbedaan penulisan nama dengan dokumen identitas (KTP atau KK)

  • Perubahan nama yang ditetapkan secara resmi melalui putusan pengadilan

Sebagai contoh, pada sertipikat tertulis nama Ahmad, sementara pada KTP tertulis Ahmad Fauzi. Untuk menyesuaikan data agar sesuai dengan identitas resmi, maka dapat dilakukan ganti nama pada sertipikat tersebut.

Perbedaan Balik Nama dan Ganti Nama

Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari tujuan perubahan nama tersebut.

Balik Nama

  • Terjadi karena peralihan kepemilikan tanah

  • Pemilik tanah berubah

  • Contoh: jual beli, hibah, atau warisan

Ganti Nama

  • Terjadi karena perbaikan atau penyesuaian data

  • Pemilik tanah tetap sama

  • Contoh: kesalahan penulisan nama

Pentingnya Memahami Layanan Pertanahan

Memahami istilah dan prosedur dalam layanan pertanahan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta mempermudah proses administrasi ketika melakukan transaksi atau pengurusan sertipikat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan, dapat mengakses kanal resmi atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *