{"id":2167,"date":"2025-04-17T09:50:26","date_gmt":"2025-04-17T02:50:26","guid":{"rendered":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/?p=2167"},"modified":"2025-04-17T09:50:26","modified_gmt":"2025-04-17T02:50:26","slug":"diduga-lakukan-penyimpangan-mursyid-tarekat-al-mumin-dilaporkan-ke-mui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/2025\/04\/17\/diduga-lakukan-penyimpangan-mursyid-tarekat-al-mumin-dilaporkan-ke-mui\/","title":{"rendered":"Diduga Lakukan Penyimpangan, Mursyid Tarekat Al-Mu&#8217;min Dilaporkan ke MUI"},"content":{"rendered":"<p><strong>PONTIANAK, <\/strong>&#8211; Seorang tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu&#8217;min, MES dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar oleh mantan pengikutnya, Sumin. Sumin merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang telah bergabung di Al-Mu&#8217;min sejak tahun 2001. Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh MES.<\/p>\n<p>Dalam laporan resminya, Sumin menyampaikan bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi yang ditunggu-tunggu, serta mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang diklaim memiliki kedudukan setara dengan Alquran Alkarim. Klaim tersebut dianggapnya berbahaya dan berpotensi menyesatkan umat.<\/p>\n<p>&#8220;Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat,&#8221; ujar Sumin, Rabu (16\/4).<\/p>\n<p>Tarekat Al-Mu&#8217;min diketahui berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Tarekat ini berada di bawah naungan Yayasan Nur Al-Mu&#8217;min Indonesia, sebuah organisasi yang telah memiliki izin resmi sebagai ormas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Tarekat Al-Mu&#8217;min berdiri sejak tahun 1997, yang awalnya berwujud sebagai perguruan jaga diri (bela diri). Seiring waktu, aktivitasnya berubah menjadi sebuah gerakan tarekat.<\/p>\n<p>Pada masa awal, yayasan yang menaunginya bernama Yayasan Al-Mu&#8217;min, yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Nur Al-Mu&#8217;min Indonesia. Pusat aktivitas tarekat ini saat ini berada di Kabupaten Kubu Raya, meskipun awalnya didirikan di Kota Singkawang. Cabangnya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, kecuali Landak, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, serta di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.<\/p>\n<p>Laporan yang diajukan oleh Sumin ke MUI disertai dengan delapan lampiran bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen-dokumen internal tarekat, serta salinan ajaran yang diklaim sebagai wahyu.<\/p>\n<p>Selain ditujukan kepada MUI Provinsi Kalimantan Barat, laporan ini juga ditembuskan ke MUI Pusat, Kementerian Agama, FKUB, BAKOR PAKEM, serta MUI di sejumlah kabupaten\/kota dan provinsi lain seperti Jakarta, Yogyakarta, Lampung, dan Sidoarjo.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, dan bersabar menunggu hasil kajian resmi dari MUI Kalbar dan mengajak seluruh umat Islam untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang serta tidak mengambil tindakan sendiri,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Sumin juga mengimbau kepada seluruh umat Islam dan ormas keagamaan Islam di Kalbar turut serta mengawal proses kajian yang sedang dilakukan oleh MUI.<\/p>\n<p>Menurutnya, penting bagi masyarakat mendapatkan kejelasan terkait ajaran-ajaran yang dibawa oleh MES yang mengatasnamakan tarekat. Ia menekankan bahwa di Indonesia terdapat 45 tarekat mu\u2019tabarah yang diakui secara resmi oleh organisasi JATMAN dan JATMI, dan Tarekat Al-Mu\u2019min tidak termasuk dalam daftar tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kita perlu tegaskan bahwa ini adalah tindakan oknum, bukan representasi dari seluruh tarekat atau para pengamal tarekat yang sah dan mu&#8217;tabar,&#8221; pungkas Sumin.<\/p>\n<p><strong>18 Dugaan Penyimpangan<\/strong><\/p>\n<p>Indikasi kuat yang MES melakukan penyimpangan berdasarkan laporan Sumin ke MUI Kalbar sebegai berikut:<\/p>\n<p>Pertama, mengklaim dirinya sebagai \u201cAl-Mahdi\u201d yang dilantik Allah di Hazirah Al-Quds (di atas langit ke tujuh), suatu klaim yang kontroversial, menyesatkan dan perlu diverifikasi kebenarannya.<\/p>\n<p>Kedua, mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang diklaim memiliki kedudukan setara dengan Alquran Alkarim, suatu hal yang sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan aqidah umat Islam.<\/p>\n<p>Ketiga, mendakwahkan bahwa orang yang ragu atau mengingkari dirinya sebagai Al-Mahdi adalah kufur bahkan tidak berpeluang syafaat Nabi Muhammad SAW baginya di akhirat kelak.<\/p>\n<p>Keempat, mengaku bahwa Zat Allah tajalli di Masjid Menara Putih Al-Mu\u2019min sehingga beribadah dan beriktikaf di Masjid Menara Putih Al-Mu\u2019min setara nilainya nilainya dengan beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.<\/p>\n<p>Kelima, mengubah nama masjid Nur Al-Mu\u2019min menjadi Menara Putih Al-Mu\u2019min karena meyakini bahwa Nabi Isa tidak turun di Masjid Menara Putih Damaskus Suriah, tetapi di masjid Menara Putih Al-Mu\u2019min.<\/p>\n<p>Keenam, mengaku bahwa kemuliaannya setara dengan kemuliaan Nabi Muhammad Saw, karena Nur Al-Mahdi dan Nur Muhammad sama-sama diciptakan dari Nur Zat Allah sebelum semua makhluk diciptakan.<\/p>\n<p>Ketujuh, membuat shalawat baru yang ditujukan kepada Nabi Muhammad dan disandingkan dengan Al-Mahdi sebagai kekasih Allah (habibullah).<\/p>\n<p>Kedelapan, mengaku bahwa Al-Mahdi dan murid-murid setianya akan mendapatkan Bahtera Surga yang lebih tinggi dari Surga Firdaus, sementara Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya hanya mendapatkan Surga Firdaus.<\/p>\n<p>Kesembilan, menyampaikan kepada para murid khusus, bahwa menyentuh dirinya \u201cAl-Mahdi\u201d sama dengan menyentuh Allah, karena Al-Mahdi adalah tajalli zat Allah.<\/p>\n<p>Kesepuluh, mengatakan bahwa di dalam Alquran ada perkataan Nabi Muhammad Saw dan jumlah surahnya tidak sampai 114 Surah.<\/p>\n<p>Sebelas, mengaku seringkali berkomunikasi dengan malaikat Jibril As, berperang dengan dajjal dan para pengikutnya.<\/p>\n<p>Dua belas, mengingkari sebagian matan hadits yang disahihkan oleh para ulama dengan alasan telah dikonfirmasikan kepada Rasulullah Saw secara langsung.<\/p>\n<p>Tiga belas, mendakwahkan bahwa setelah dirinya diangkat sebagai Al-Mahdi, maka tidak berlaku lagi Mazhab Fiqih yang lain dan harus menggunakan Mazhab Al-Mahdi.<\/p>\n<p>Empat belas, mendakwahkan kepada para murid khusus (tim da\u2019i Al-Mu\u2019min) bahwa \u201cceramah\u201d tidak perlu lagi menggunakan kitab-kitab para ulama, cukup menggunakan referensi wahyu (kalam) yang diturunkan pada dirinya (Al-Mahdi).<\/p>\n<p>Lima belas, mengaku mengetahui kapan dajjal keluar dan nabi Isa As turun untuk membunuh dajjal, dan mengatakan bahwa umur umat Islam (agama Islam) tersisa 29 tahun lagi (terhitung sejak tahun 2024).<\/p>\n<p>Enam belas, melakukan proses pernikahan (Ijab-Qabul) antara para murid khusus dengan penghuni gunung Nun (katanya ruhani para waliyyullah di zaman bani Israil yang belum sempat menikah, sehingga perlu disempurnakan agamanya dengan dinikahi oleh jama\u2019ah).<\/p>\n<p>Tujuh belas, diduga mengajarkan dan mempraktikkan kegiatan yang menyimpang, tidak lazim, dan bertentangan dengan aqidah Islam (perang sabilah melawan jin, perang melawan iblis, perang melawan anak buah dajjal).<\/p>\n<p>Delapan belas, menuduh jama\u2019ah atau pihak lain yang kritis atau tidak setuju dengan praktik amaliyah dan paham yang diajarkan guru tarekat Al-Mu\u2019min sebagai orang yang terinfeksi virus dajjal atau bahkan anak buah dajjal.<\/p>\n<p><strong>Tanggapan MUI<\/strong><\/p>\n<p>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, Basri Har mengaku pihaknya sudah menerima laporan yang dari Sumin terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Mursyid Tarekat Al-Mu&#8217;min, MES.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah menerima laporan yang disampaikan Sumin terkait hal tersebut,\u201d katanya kepada\u00a0<em>Suara Pemred,<\/em>\u00a0Rabu (16\/4).<\/p>\n<p>Menurutnya, saat ini MUI Kalbar juga sudah melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Pertemuan dengan Sumin sebagai pelapor juga sudah dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang laporannya tersebut.<\/p>\n<p>Dalam permasalahan ini, MUI Kalbar kata dia tidak bisa langsung menghakimi bahwa kegiatan yang dilakukan MES merupakan penyimpangan. Diperlukan adanya penelitian dan pengkajian dalam terlebih dahulu.<\/p>\n<p>\u201cMUI tidak bisa langsung meng-<em>judge,<\/em>\u00a0perlu lakukan kajian dulu oleh tim penelitian MUI. Ini juga sudah berjalan, dan nanti kita akan kumpulkan data serta faktanya. Kita juga nanti akan panggil pengikutnya untuk dimintai keterangan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Hasil kajian yang dilakukan oleh tim kajian tersebut nantinya akan dibahas dengan Komisi Fatwa MUI.<\/p>\n<p>\u201cKita juga akan koorinasikan dengan MUI pusat untuk mengfatwakan, karena ini ada di seluruh Indonesia. Hasilnya baru akan kita ketahui nanti apakah fatwa dikeluarkan oleh MUI pusat atau cukup dari MUI Kalbar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>MUI Kalbar, kata dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan sampai melakukan tindakan sendiri.<\/p>\n<p>\u201cApabila nanti memang hasilnya ada penyimpangan tentuk akan kita luruskan, jangan sampai karena ada masalah ini umat Islam jadi terpecah,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK, &#8211; Seorang tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu&#8217;min, MES dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar oleh&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2168,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-2167","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pontianak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2167"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2167"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2167\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2169,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2167\/revisions\/2169"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2168"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2167"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2167"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2167"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}