{"id":4300,"date":"2026-05-04T14:54:20","date_gmt":"2026-05-04T07:54:20","guid":{"rendered":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/?p=4300"},"modified":"2026-05-11T14:56:05","modified_gmt":"2026-05-11T07:56:05","slug":"tak-serumit-yang-dibayangkan-warga-buktikan-urus-sertipikat-tanah-sendiri-lebih-mudah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/2026\/05\/04\/tak-serumit-yang-dibayangkan-warga-buktikan-urus-sertipikat-tanah-sendiri-lebih-mudah\/","title":{"rendered":"Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah"},"content":{"rendered":"<p>Kabupaten Tangerang &#8211; Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.<\/p>\n<p>Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.<\/p>\n<p>\u201cSaya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,\u201d ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.<\/p>\n<p>Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.<\/p>\n<p>\u201cTadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,\u201d ujar Zakia.<\/p>\n<p>Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.<\/p>\n<p>Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.<\/p>\n<p>Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. \u201cKarena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Kementerian ATR\/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR\/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (DR\/JR)<\/p>\n<p>#KementerianATRBPN<br \/>\n#MelayaniProfesionalTerpercaya<br \/>\n#MajuDanModern<br \/>\n#MenujuPelayananKelasDunia<\/p>\n<p>Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol<br \/>\nKementerian Agraria dan Tata Ruang\/<br \/>\nBadan Pertanahan Nasional<\/p>\n<p>X: x.com\/kem_atrbpn<br \/>\nInstagram: instagram.com\/kementerian.atrbpn\/<br \/>\nFanpage facebook: facebook.com\/kementerianATRBPN<br \/>\nYoutube: youtube.com\/KementerianATRBPN<br \/>\nTikTok: tiktok.com\/@kementerian.atrbpn<br \/>\nSitus: atrbpn.go.id<br \/>\nPPID: ppid.atrbpn.go.id<br \/>\nWhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabupaten Tangerang &#8211; Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4301,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-4300","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4300"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4300"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4300\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4302,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4300\/revisions\/4302"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4301"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4300"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4300"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4300"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}