{"id":4474,"date":"2026-06-07T16:21:42","date_gmt":"2026-06-07T09:21:42","guid":{"rendered":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/?p=4474"},"modified":"2026-06-22T16:23:00","modified_gmt":"2026-06-22T09:23:00","slug":"resmikan-kampung-ra-dan-pemberdayaan-wakaf-produktif-di-pekalongan-sahli-atr-bpn-harapkan-kesejahteraan-masyarakat-dapat-terwujud","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/2026\/06\/07\/resmikan-kampung-ra-dan-pemberdayaan-wakaf-produktif-di-pekalongan-sahli-atr-bpn-harapkan-kesejahteraan-masyarakat-dapat-terwujud\/","title":{"rendered":"Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR\/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud"},"content":{"rendered":"<p>\u200bPekalongan &#8211; Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05\/06\/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR\/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan melalui RA.<\/p>\n<p>\u201cPeresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,\u201d ujar Andi Tenri Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.<\/p>\n<p>Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.<\/p>\n<p>Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi. \u201cIni membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.<\/p>\n<p>\u201cHarapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,\u201d tambah Andi Tenri Abeng.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.<\/p>\n<p>Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta tanaman penghijauan lainnya.<\/p>\n<p>Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (MW\/FA)<\/p>\n<p>#KementerianATRBPN<br \/>\n#MelayaniProfesionalTerpercaya<br \/>\n#MajuDanModern<br \/>\n#MenujuPelayananKelasDunia<\/p>\n<p>Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol<br \/>\nKementerian Agraria dan Tata Ruang\/<br \/>\nBadan Pertanahan Nasional<\/p>\n<p>X: x.com\/kem_atrbpn<br \/>\nInstagram: instagram.com\/kementerian.atrbpn\/<br \/>\nFanpage facebook: facebook.com\/kementerianATRBPN<br \/>\nYoutube: youtube.com\/KementerianATRBPN<br \/>\nTikTok: tiktok.com\/@kementerian.atrbpn<br \/>\nSitus: atrbpn.go.id<br \/>\nPPID: ppid.atrbpn.go.id<br \/>\nWhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200bPekalongan &#8211; Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Andi&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4475,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-4474","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4474"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4474"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4474\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4476,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4474\/revisions\/4476"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4475"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4474"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4474"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ruangwawasan.id\/ruang_wp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4474"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}