Singkawang – Kantor Pertanahan Kota Singkawang turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Singkawang pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan penguatan koordinasi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara bersamaan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, yang juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Mujahidin Maruf selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan institusi kejaksaan semakin kuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
#KantahKotaSingkawang
#BPNKalbarHebat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModernm
#melayaniprofesionalterpercaya
Tim Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Singkawang
-——————————————
Akun Resmi Kantor Pertanahan Kota Singkawang:
-——————————————
Twitter :@BPN_singkawang
Instagram :@kantahkotasingkawang
Facebook : ATR BPN Singkawang
Youtube : Kantah Kota Singkawang
Website : kot-singkawang.atrbpn.go.id
